Selamat datang di blog saya Semoga bermanfaat...(Y)

20 April 2013

wanita tidak mau HAID

Assalamu'alaikum Wr Wb, Bapak Profesor yang saya hormati. Setelah berkembangnya zaman, dunia medis sekarang mempunyai obat yang bisa menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, biasanya wanita memakai obat ini bertujuan agar dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna ataupun menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Lantas bagaimanakah hukum memakai obat tersebut menurut fiqih?
(Ayu Puspita : Mojokerto)


Jawaban          :
Wa'alaikumussalam Wr. Wb., Mbak Ayu yang hormati. Haid (menstruasi) adalah bagian dari kodrat perempuan dan ketentuan Allah SWT yang pasti ada manfaat dan hikmahnya bagi permpuan itu sendiri. Tentang detail manfaat dan hikmah  haid tentu menjadi wilayah kewenangan dan otoritas intelektual para dokter spesialis kandungan. Rasulullah SAW dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh al-Buklhariy dan Muslim menyatakan (yang maknanya): Ini (haid) merupakan ketentuan Allah SWT yang ditetapkan bagi anak-anak wanita Adam.
Terhadap perempuan yang sedang haid diberikan beberapa kemudahan dan perkecualian, yaitu: tidak usah mengerjakan shalat wajib dan tidak perlu mengqadla'nya (menggantinya); tidak boleh mengerjakan puasa tetapi harus mengqadla'nya. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah (mayoritas ahli hadis) dari 'Aisyah RA, berkata (yang maknanya): Dahulu pada zaman Rasulullah, jika kami haid diperintahkan mengqadla' puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadla shalat. Perempuan yang sedang haid juga tidak boleh disetubuhi (al-Baqarah ayat 222), tidak boleh masuk dan diam di masjid (hadis riwayat Abu Dawud), tidak boleh membaca dan menyentuh/membawa mushaf al-Qur'an (hadis riwayat at-Turmudziy dan Ibnu Majah), tidak boleh diceraikan (surat at-Thalaq ayat 1 dan hadis riwayat al-Jama'ah kecuali al-Bukhariy) dan tidak boleh thawaf (hadis riwayat al-Bukhariy dan Muslim).
Zaman sekarang, dunia medis menawarkan obat untuk menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna dan melaksanakan puasa Ramadan sebulan penuh tanpa harus mengqadla'nya. Dalam hal ini Syaikh Mar'i al-Maqdisiy, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzhab Hanbali) dan Syaikh Yusuf al-Qardlawiy (ahli fiqih kontemporer) berpendapat, bahwa perempuan yang mengkhawatirkan puasa atau hajinya tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena perempuan itu sulit mengqadla' puasanya atau menyempurnakan hajinya, sedangkan nas (dalil) untuk melarang penundaan haid itu tidak ada. Apalagi sampai saat ini tidak ada temuan medis, bahwa obat penundaan haid itu dapat menimbulkan bahaya bagi pemakainya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang Komisi Fatwa tahun 1984 menetapkan, bahwa:
Penggunaan pil antihaid untuk kesempurnaan haji, hukumnya adalah mubah (boleh)
Penggunaan pil antihaid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh, pada dasarnya makruh (tidak disukai). Tetapi bagi perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengqadla' puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah (boleh)Penggunaan pil antihaid selain dari dua ibadah tersebut di atas, tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama maka hukumnya haram.
Ulama sepakat menyatakan , bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah haji dan puasa tidak dibenarkan. Demikan juga untuk shalat, karena shalat yang tertinggal selama haid tidak perlu diqadla'. Hal ini sesuai hadis 'Aisyah yang diriwayatkan oleh al-Jamaah menyatakan (yang maknanya): Dahulu pada zaman Rasulullah, jika kami haid diperintahkan mengqadla' puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadla shalat.
Mengenai perempuan yang tidak mau haid sama sekali, dengan cara minum obat antihaid atau cara apapun lainnya, menuruit saya, haram hukumnya dengan alasan:
Menyalahi fitrah dan kodrat diri sebagai perempuan yang berarti mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen. Allah SWT mengecam keras upanya mengubah ciptaan secara permanen (berdasar makna surat an-Nisa 119): Dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkintkan angan-angan kosong pada mereka, akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT) lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah SWT, maka sungguh menderita kerugian yang nyata.
Walaupun saya belum tahu apa sudah ada penelitian medis tentang bahaya perempuan yang menahan darah haidnya dalam waktu lama apa belum, tapi berdasar keyakinan , bahwa pelanggaran terhadap fitrah itu pasti berakibat negatif dan membahayakan diri, maka penundaan haid secara permanen pasti berbahaya bagi kesehatan perempuan yang bersangkutan. Oleh karena itu perbuatan ini pasti dilarang dalam Islam sesuai firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah 195 (yang maknanya): Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah SWT, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kehancuran. Berbuat baiklah, karena sungguh Allah SWT menyukai orang-orang yang berbuat baik. Demikian pula sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah (yang maknanya): Siapapun tidak boleh berbuat apapun yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kesimpulan:
Haid adalah fitrah perempuan yang telah ditetapkan Allah SWT yang pasti ada manfaat dan hikmahnya.Perempuan yang sedang haid mendapat beberapa kemudahan dan perkecualian, yaitu: tidak usah mengerjakan shalat wajib dan tidak perlu mengqadla'nya (menggantinya); tidak boleh mengerjakan puasa tetapi harus mengqadla'nya; tidak boleh disetubuhi; tidak boleh masuk dan diam di masjid; tidak boleh membaca dan menyentuh/membawa mushaf al-Qur'an; tidak boleh diceraikan dan tidak boleh thawaf.Perempuan yang mengkhawatirkan puasa atau hajinya tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya.
Ulama sepakat menyatakan , bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah haji dan puasa tidak dibenarkan.
Perempuan yang tidak mau haid sama sekali (penundaan haid secara permanen), dengan cara minum obat antihaid atau cara apapun, hukumnya haram karena menyalahi fitrah dan kodrat diri sebagai perempuan yang berarti mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen. Pelanggaran terhadap fitrah itu pasti berakibat negatif dan membahayakan diri, maka pasti berbahaya bagi kesehatan perempuan yang bersangkutan. Wallaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar